Regulasi
· PERMEN NO. 24 TAHUN 2022
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Penerbit: Kementerian Kesehatan
Ditetapkan: 31 Agustus 2022
Status: Berlaku
Ringkasan Eksekutif
Mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengatur interoperabilitas datanya. Menjadi prasyarat teknis bagi integrasi sistem pendukung keputusan klinis.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik bagi seluruh fasyankes.
- Standar dan interoperabilitas data rekam medis.
- Ketentuan kerahasiaan, keamanan, dan hak akses data pasien.
- Penyimpanan dan pemusnahan rekam medis elektronik.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Tanpa RME yang terstandar, CDSS tidak memiliki data masukan yang konsisten. Permenkes ini menjadi prasyarat teknis agar rekomendasi diagnosis ICD-10 dan tindakan ICD-9-CM dapat terhubung ke alur rujukan — persis mekanisme yang diuji pada tahap kedua disertasi.
Riwayat Status
-
31 AGU 2022Ditetapkan.
-
31 DES 2023Batas akhir kewajiban penyelenggaraan RME bagi fasyankes.