Lewati ke konten utama
kedokterangigi.ai

Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya?

Peta Jalan KA Nasional dan Etika-Keamanan KA memasuki pleno Kemenkomdigi — implikasinya bagi layanan kesehatan.

Dr. drg. Achmad Zam Zam Aghasy, M.Kes
28 Juli 2026 · 1 menit baca · Diperbarui 25 SEP 2026 · 15 kali dibaca
WA X IN

Setelah lebih dari lima tahun bersandar pada dokumen strategis dan surat edaran, Indonesia bersiap memiliki instrumen hukum kecerdasan artifisial yang mengikat. Dua Rancangan Peraturan Presiden masuk program penyusunan 2026 dan telah dibahas dalam rapat pleno Panitia Antarkementerian Kemenkomdigi JDIH Komdigi, 2026.

Yang pertama: Peta Jalan KA Nasional

Rancangan ini menaikkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 dari dokumen strategis menjadi norma. Perbedaannya bukan sekadar administratif: strategi memberi arah, sedangkan Perpres memberi dasar kewenangan, pembagian peran antar kementerian, dan — yang paling menentukan — anggaran.

Yang kedua: Etika dan Keamanan KA

Rancangan kedua mengangkat substansi Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 dari soft law menjadi norma mengikat, dengan tambahan dimensi keamanan. Inilah yang paling berdampak bagi penyelenggara sistem AI klinis.

"Yang selama ini berupa imbauan — transparansi, penilaian risiko, akuntabilitas — berpotensi menjadi kepatuhan wajib."

Apa artinya bagi tenaga kesehatan

  1. Transparansi — kewajiban memberi tahu pasien bahwa rekomendasi berasal dari sistem AI kemungkinan naik dari anjuran menjadi kewajiban.
  2. Penilaian risiko — sistem AI yang menyentuh keputusan klinis hampir pasti masuk kategori berisiko tinggi, menuntut penilaian dampak sebelum dioperasikan.
  3. Akuntabilitas — perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab ketika rekomendasi keliru: pengembang, fasilitas kesehatan, atau klinisi.

Sampai kedua rancangan ditetapkan, statusnya tetap rancangan. Penyelenggara yang bijak menyiapkan kepatuhan lebih awal ketimbang menunggu tenggat.

Sumber Rujukan

Cara Mengutip Artikel Ini

Pilih gaya selingkung yang diminta jurnal atau institusi Anda.

Daftar Pustaka

Achmad Zam Zam Aghasy (2026, 28 Juli 2026). Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya?. kedokterangigi.ai. https://kedokterangigi.ai/artikel/dua-rancangan-perpres-ai-2026

Dalam teks: (Achmad Zam Zam Aghasy, 2026)
Daftar Pustaka

Achmad Zam Zam Aghasy (2026) Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya?. kedokterangigi.ai. Tersedia di: https://kedokterangigi.ai/artikel/dua-rancangan-perpres-ai-2026 (Diakses: 2 NOV 2026).

Dalam teks: (Achmad Zam Zam Aghasy, 2026)
Daftar Pustaka

Achmad Zam Zam Aghasy. Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya? [Internet]. kedokterangigi.ai; 2026 [dikutip 2026 Nov 1]. Tersedia dari: https://kedokterangigi.ai/artikel/dua-rancangan-perpres-ai-2026

Dalam teks: [n]
Daftar Pustaka

Achmad Zam Zam Aghasy, "Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya?," kedokterangigi.ai, 28 JUL 2026. [Daring]. Tersedia: https://kedokterangigi.ai/artikel/dua-rancangan-perpres-ai-2026 [Diakses: 2 NOV 2026].

Dalam teks: [n]
Daftar Pustaka

Achmad Zam Zam Aghasy. 2026. "Dua Rancangan Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026: Apa Isinya?." kedokterangigi.ai. Diakses 2 NOV 2026. https://kedokterangigi.ai/artikel/dua-rancangan-perpres-ai-2026.

Dalam teks: (Achmad Zam Zam Aghasy, 2026)
— Diskusi

Komentar

Tanyakan, tanggapi, atau bagikan pengalaman Anda. Diskusi yang santun membantu semua pembaca.

Daftar komentar